Arak, Tuak, dan Brem di Bali Kini Legal, Ini Aturannya...

Cara pembuatan arak Bali secara tradisional.

Distributor juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam pengedaran minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada sub-distributor.

Melalui peraturan yang baru tertibkan ini, beberapa minuman khas Bali yang dilindungi selain arak Bali antara lain adalah tuak Bali, brem Bali, produk artisanal, dan arak atau brem untuk upacara keagamaan.

Aturan penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali

Meski penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sudah legal, terdapat beberapa aturan pendistribusian yang tertera dalam peraturan tersebut.