Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Facebook, Google, dkk Akan Diawasi KPI?

Ditulis oleh: -
Ilustrasi KPI

Andre menjelaskan, semua lembaga penyiaran di Indonesia harus patuh dengan peraturan penyiaran. Seperti aturan soal konten yang melarang adegan berbau sadisme atau pornografi.

Sehingga, perusahaan OTT harus turut diawasi apabila nantinya menjadi lembaga penyiaran, sesuai gugatan yang diajukan RCTI dan iNews.

"Saya sangat setuju sekali kalau hal ini bisa diawasi, apapun lembaganya tidak harus KPI. Tetapi kalau UU penyiaran, tentu itu adalah KPI," imbuhnya.

Ia menolak anggapan bahwa adanya regulasi justru melemahkan industri penyiaran. Justru, menurut Andre, regulasi berfungsi untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.