Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Penerbangan Internasional Kecuali dari dan ke China

Suasana diterminal keberangkatan domestik Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/3/2020).

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, penumpang yang datang dengan menggunakan penerbangan intersional diwajibkan mengisi formulirHealth Alert Card (HAC).

Bagi penumpang yang dalam 14 hari memiliki riwayat berkunjung ke 10 negara yang telah terpapar virus corona akan ditolak masuk Indonesia.

10 negara tersebut di antaranya China, Iran, Italia, Korea Selatan untuk Kota Daegu dan ProvinsiGyeongsangbuk-do, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Sementara bagi warga negara Indonesia yang memiliki riwayat mengunjungi negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan olehKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Komite Fasilitasi Nasional (FAL) Udara akan melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, demi memastikan agar kebijakan pemerintah berjalan baik dan sesuai dengan prosedur.

"Kami bersama dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholder penerbangan yang bergabung dalam Komite FAL akan terus bekerja keras untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui jalur transportasi udara," tutup Dirjen Novie.