Simak Syarat Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik 12-16 Agustus 2021

Ditulis oleh: -
Pesawat Lion Air Boeing 737-800NG.

Selain itu, calon penumpang perlu memerhatikan sejumlah poin yakni sebagai berikut:

  • Penumpang wajib memperhatikan masa berlaku dari hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan, dan memastikan bahwa hasilnya negatif.
  • Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 hanya di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
  • Hasil tes PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil, atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
  • Merujuk pada poin sebelumnya, surat keterangan harus menyatakan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat, dan ada alasan detail mengapa belum/tidak dapat divaksin.
  • Penumpang yang transitdan pindah pesawat masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, 3, 2, dan 1.
  • Penumpang yang transit dan pindah pesawat dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1
  • Penumpang diharap mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersedia di Play Store, App Store, atau bisa diakses lewat https://pedulilindungi.id/.

Syarat naik pesawat Lion Air Group terbaru

Selain ketentuan yang perlu diperhatikan di atas, terdapat syarat lain yang perlu diketahui oleh calon penumpang.

Adapun, syarat-syarat tersebut lebih merinci dan telah disesuaikan berdasarkan kategori PPKM suatu daerah. Berikut Kompas.com rangkum, Kamis (12/8/2021).

Perlu dicatat bahwa ada perbedaan dalam hasil tes Covid-19 yang ditunjukkan berdasarkan status vaksinasi.