Tilang Manual Tetap Diberlakukan di Lokasi yang Belum Ada Kamera ETLE

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Jadi boleh komplen kalau yang memang ditilang manual, karena memang kalau ditindak mesin mana bisa semua. Yang penting tilang manual diperbolehkan asalkan semua buktinya sudah lengkap semua, jadi tidak bisa mengelak termasuk anggota kita juga, katanya.

Sementara ini kamera ETLE dipasang di titik-titik krusial terlebih dahulu. Pemasangan itu sudah berdasarkan analisis yang dilakukan Korlantas.

Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Tidak hanya mendeteksi pelanggar lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang sudah ada di sistem e-TLE.