Mudik Tetap Dilarang, Penerbangan Kembali Operasi Layani Penumpang Bersyarat

Ilustrasi

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia kembali beroperasi pada Kamis (7/5/2020). Garuda melayani operasional mengacu pada ketentuan kriteria penumpang yang dapat mengakses transportasi di masa pandemi.

Melihat situs resmi , maskapai menerapkan prosedur penerimaan penumpang dan screening yang sangat ketat seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit.

Penumpang wajib menyertakan surat keterangan perjalanan dari instansi pemerintah atau swasta sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik melainkan dinas.

Garuda Indonesia juga beroperasi mengangkut penumpang para pelajar atau mahasiswa, pekerja migran Indonesia, WNI, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.

Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Adapun setiap pemulangan harus disertai dengan surat keterangan dari masing-masing kategori penumpang.

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Pihak maskapai tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan saat beroperasi selama masa pandemi.