Pembelian tiket harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan, kata dia.
Adapun syarat yang diperlukan calon penumpang untuk membeli tiket kereta di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya, serta dokumen pendukung lain sesuai peraturan Gugus Tugas.
Apabila sudah melengkapi persyaratan, calon penumpang bisa melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.