Ia mencontohkan, aplikasi Binomo sebenarnya sudah diklasifikasikan sebagai aplikasi fintech ilegal dan sudah diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Namun, iklan-iklannya pinjol ilegal Binomo masih sering ditemukan di media sosial. Bahkan, aplikasinya sendiri masih bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store.
Lalu, menurut pantauan KompasTekno, Jumat malam, masih ada aplikasi pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK, tetapi tetap bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store, seperti PinjamDisini, Gercep, dan Dana Mudah.
Saat dicek, ketiga aplikasi itu tidak terdaftar dalam data platform fintech dan pinjol legal Kominfo per Juli 2021.
Untuk itu, Fithra menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada pemilik notifikasi, seperti Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.
"Kominfo harus kirim surat ke Google/Apple. Karena ini kan sudah di-blacklist, harus memberikan notifikasi ke pemilik toko aplikasi supaya bisa ditertibkan atau dihapus," kata Fithra.
Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.