Dampak Virus Corona, WN China di Indonesia Bisa Perpanjang Izin Tinggal ke Imigrasi

Ditulis oleh: -
Suasana di dalam Kantor Imigrasi Kelas I Medan pada Selasa (4/2/2020). WN China yang izin tinggalnya habis namun tak bisa pulang ke negaranya akan diberi perpanjangan visa darurat.

Halo Sahabat Mido,sembari makan siang, jika ada sodara atau kolega kamu WN RRT yang tinggal di Indonesia, kasih tau infografis ini ya. For those of you People's Republic of China citizens who need an Emergency Stay Permit, please pay attention to the following information ????????????????????????????????????????????????????????? Grafis: @m_ilham08 ASN dari @imigrasi.tanjungpinang #SDMUnggulImigrasiPastiMaju #ObeyTheRulesStickToTheProcedures #QuickAndEasyApplySimply

A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi) on Feb 11, 2020 at 10:45pm PST

Adapun WN China kini dapat mengajukanizin tinggal tersebut dengan melampirkan tiga persyaratan. Di antaranya, paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, visa, dan izin tinggal yang dimiliki.

Setelah melengkapi ketiga persyaratan itu, WN China bisa mengajukannya kepada Kepala Kantor Imigrasi.

Semua persyaratan pengajuan atau permohonanizin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China di Indonesia tidak dipungut biaya atau gratis.

Sebelumnya, pihak imigrasi di juga membantu proses perpanjangan izin tinggal untuk keadaan terpaksa bagi WN China pada Selasa (11/2/2020).

Setidaknya sebanyak 76 wisatawan asal China tampak mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Mereka melampirkan persyaratan administrasi dan membayar biaya overstay.

"Dia harus bayar overstay-nya dulu, baru bisa diperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa, biayanya Rp 1 juta per hari," kata Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra, seperti dikutip Kompas.com.