Semua Exit Toll di Jateng Akan Tutup, Kendaraan Ini Diizinkan Melintas

Ditulis oleh: -
Suasana di Resta Pendopo yang berada di Tol Semarang-Solo KM456

Dari Jakarta dan Jatim tidak bisa masuk ke Jateng, kecuali yang masuk dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, imbuh dia.

Daftar sektor esensial dan kritikal yang boleh melintasi penutupan tol Jawa Tengah

Sebelumnya, dikatakan bahwa sektor esensial dan kritikal dikecualikan dari penutupan semua pintu keluar tol di Jateng.

Adapun kedua sektor tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021. Berdasarkan pantauan Kompas.com lewat situs , Inmendagri tersebut telah mengalami perubahan.

Saat ini, yang berlaku adalah Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk mengetauhi lebih lanjut seputar apa saja yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal, berikut Kompas.com rangkum dari Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021:

  • Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan fisik dengan pelanggan)
  • Pasar modal
  • Teknologi informasi dan komunikasi (meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat)
  • Perhotelan non-penanganan karantina
  • Industri orientasi ekspor

  • Kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Penanganan bencana
  • Energi
  • Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
  • Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Obyek vital nasional
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi (infrastruktur publik)
  • Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)