Frekuensi 700 MHz untuk Seluler Bisa Datangkan Rp 143 Triliun bagi Indonesia

Menara BTS Telkomsel.
Adapun pita frekuensi 700 MHz, menurut Brett Tarnutzer, Head of Spectrum GSMA, merupakan spektrum kunci agar layanan seluler di Indonesia bisa diakses secara merata.

Karakteristik teknis dari spektrum ini memungkinkan jangkauan lebih baik dengan
infrastruktur lebih sedikit dibanding spektrum yang lebih tinggi, imbuh Brett di kesempatan yang sama.

Frekuensi 700 MHz sendiri juga saat ini digadang-gadang sebagai lower band untuk menggelar layanan 5G di Indonesia, selain 800 MHz.

Terkait hal ini, Ismail MT selaku Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya sedang merevisi UU Penyiaran untuk melepaskan frekuensi 700 MHz yang saat ini dipakai untuk siaran TV digital.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat transformasi digital dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kemampuan digital terkuat di kawasan Asia Tenggara.

"Pemerintah Indonesia sedang dalam proses merevisi UU Penyiaran tahun ini agar bisa melepaskan dividen digital," jelas Ismail.